Cari Blog Ini

TPP P3K Jadi Rp.1.500.000 dari RP. 4.500.000 Sudah Ketok Palu ?




Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menanggapi kebijakan Pemkot Bekasi yang menurunkan Penghasilan Tenaga Kerja Tambahan (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (P3K). Pada Selasa (28/2/2023), panitia yang membidangi pendidikan dan kesehatan juga menggelar rapat dinas pendidikan kota Bekasi.

Selain Dinas Pendidikan, konsultasi Komisi 4 (RDP) juga melibatkan mitra di luar Komisi 4, yaitu Kelompok Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kepegawaian (BKPSDM). Oleh karena itu, pertemuan tersebut lebih merupakan diskusi anggaran yang berkesan daripada masalah pendidikan.

 

Pengurangan TPP guru berstatus P3K oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi cukup memprihatinkan. Guru P3K menganggap praktik ini tidak adil karena hanya guru P3K yang mendapat potongan TPP sedangkan guru berstatus PNS tidak mendapat potongan TPP. “Kenapa hanya kami yang nilai TPP-nya dikurangi tapi guru PNS-nya tidak? Ini tidak adil," teriak salah seorang guru pendamping pertama saat berkumpul di Dinas Pendidikan belum lama ini.

Belakangan diketahui, alasan pengurangan TPP bagi guru berstatus P3K karena beberapa alasan. Pemkot Bekasi mengklaim hasil pemeriksaan BPK di Kota Bekasi berstatus WDP (bukan WTP), sehingga konsekuensinya menurut peraturan saat ini akan terpengaruh besaran TPP sehingga dikurangi.

Kemudian digabungkan dengan peraturan lain, 

seperti peraturan kota, bahwa biaya operasional SDM pemerintah negara bagian tidak melebihi 30% dari APBD. Sementara Kota Bekasi melampaui batas tersebut, yaitu 35,83% atau setara dengan 2,3 triliun rupiah (dari total APBD 2023 sebesar 5,9 triliun rupiah).

Penyebab lainnya adalah pengurangan kategori klasifikasi kemampuan pajak daerah kota Bekas menurut PERMENKEU-193-PMK 07-2022 dengan indeks peta kemampuan keuangan daerah 1.505

Daradjat melanjutkan, pemerintah memperluas proses komunikasi untuk meninjau perubahan anggaran terkait peraturan yang mempengaruhi TPP guru berstatus P3K.

“Perubahan anggaran (misalnya biaya pegawai sampai 30%, dampak status hasil penertiban BPK WDP, status pejabat, dll) harus dipikirkan lebih komprehensif. DPRD (Banggar, AKD, dll) dan harus dilakukan sebaik mungkin secepatnya," kata Daradjat.

Manajemen komunikasi Komunitas Bekas, saran Daradjat, juga harus diperbaiki. Mengkomunikasikan proses sosialisasi kebijakan yang penting dan sensitif dengan pemangku kepentingan terkait harus dilakukan melalui proses fasilitasi dan edukasi.  

Adapun pada Hari ini ada usulan dari guru-guru


Hasilnya sama saja Nominal yang di tetapkan sebesar Rp.1.500.000 di potong sampai 75% yang semulanya Rp. 4.500.000 -

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel