Cari Blog Ini

Jam Mengajar Guru Agar Serdik Cair di Tahun 2026

 

Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Jam mengajar guru agar Serdik cair di tahun 2026 menjadi topik penting yang banyak dicari oleh guru bersertifikat pendidik. Pasalnya, selain kelengkapan administrasi, pemenuhan beban jam mengajar merupakan syarat utama agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibayarkan.

Lalu, berapa jam mengajar guru agar sertifikasi cair tahun 2026? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Jam Mengajar Guru?

Jam mengajar guru adalah jumlah jam tatap muka dalam satu minggu yang dilakukan guru sesuai dengan mata pelajaran dan tugas yang diampu. Jam mengajar ini tercatat dalam:

  • Dapodik
  • Info GTK
  • SK Pembagian Tugas Mengajar

Jam mengajar menjadi dasar penilaian untuk menentukan apakah guru memenuhi syarat pencairan sertifikasi (Serdik/TPG) atau tidak.

Ketentuan Jam Mengajar Guru Agar Serdik Cair Tahun 2026

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, jam mengajar guru agar sertifikasi cair di tahun 2026 adalah minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam.

Ketentuan ini berlaku untuk:

  • Guru PNS
  • Guru PPPK
  • Guru swasta penerima TPG (sesuai ketentuan)
  • Jam Mengajar Guru Sesuai Jenjang Pendidikan


Berikut gambaran jam mengajar guru berdasarkan jenjang:

▶️ Guru SD

Minimal 24 jam per minggu

Guru kelas mengajar secara tematik

▶️ Guru SMP dan SMA/SMK

Minimal 24 jam tatap muka

Mengajar sesuai mata pelajaran sertifikasi

▶️ Guru BK

Setara dengan 24 jam, biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik binaan sesuai ketentuan

Bagaimana Jika Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam?

Jika jam mengajar guru kurang dari 24 jam, maka:

  • Sertifikasi tidak cair
  • Status Info GTK bisa menjadi Tidak Valid
  • TPG tidak dapat diproses

Namun, terdapat solusi pemenuhan jam mengajar, antara lain:

  • Mengajar di lebih dari satu sekolah (linier)
  • Mendapat tugas tambahan yang diakui
  • Penyesuaian rombel dan pembagian jam

Tugas Tambahan yang Diakui Setara Jam Mengajar

Beberapa tugas tambahan dapat dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar, antara lain:

  • Kepala Sekolah
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium
  • Guru Pembimbing Khusus
  • Tugas tambahan tersebut harus:
  • Memiliki SK resmi
  • Tercatat di Dapodik
  • Sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen


Peran Dapodik dan Info GTK dalam Pencairan Serdik 2026

Agar TPG atau Serdik cair tahun 2026, guru wajib memastikan:

  • Data jam mengajar di Dapodik sudah benar
  • Sinkronisasi Dapodik berjalan normal
  • Status Info GTK Valid
  • Tidak ada peringatan merah terkait beban mengajar


Kesalahan input data sering menjadi penyebab utama sertifikasi guru tidak cair, meskipun jam mengajar sebenarnya sudah cukup.

Apakah Aturan Jam Mengajar Berubah di Tahun 2026?

Hingga saat ini, tidak ada perubahan signifikan terkait batas minimal jam mengajar, yaitu tetap 24 jam per minggu. Namun, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem pencairan TPG agar lebih cepat dan transparan.

  • Guru disarankan untuk:
  • Mengikuti informasi resmi
  • Aktif mengecek Info GTK
  • Berkoordinasi dengan operator sekolah
Alhamdulillah kami sudah berhasil mengindentifikasi jam mengajar yang terkunci oleh guru lain yang sudah terbit SKTP nya.

Jjm tersebut akan terbuka secara otomatis dengan syarat sbb
  • Tidak ada perombakan rombongan belajar
  • Jjm Guru yang mengunci (yg sudah sk) sudah dihapus (dikurangi) dari rombel yang seharusnya diisi guru lain.
  • Jjm Guru yang terkunci (belum sk) sudah dientri pada rombel tsb
  • Jjm guru yang me ngunci tetap memenuhi minimal 24 jam linier setelah pembukaan kunci 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel