Cari Blog Ini

SE Nomor O7 Tahun 2023 Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ASN Kemendikbudtistek

 

PELAKSANAAN DISIPLIN DAN PROTOKOL PERJALANAN KE LUAR DAERAH
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

 

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

Dasar Hukum

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor O7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2O23.

Bahwasanya

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden untuk mendorong program bangga berwisata di Indonesia dan mendukung upaya mencegah korupsi selama hari raya keagamaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

 

Untuk Pempinan Unit Kerja : melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan unit kerja dan/atau kementerian kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis menghimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing- masing untuk menolak gratihkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya: sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratihkasi dalam bentuk apapun kepada
para pejabat dan/atau pegawai; memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan/atau di luar kepentingan dinas

 

Bagaimana dengan Sanksinya : pegawai negeri sipil yang melanggar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melanggar sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Sebaiknya Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan

ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar: memperhatikan hal berikut : mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri; memperhatikan protokol pedalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dal instansi lainnya; memperhatikan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel