SE Nomor O7 Tahun 2023 Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ASN Kemendikbudtistek
PELAKSANAAN DISIPLIN DAN PROTOKOL PERJALANAN KE LUAR DAERAH
PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
SELAMA
PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
Dasar Hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor O7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2O23.
Bahwasanya
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden untuk mendorong program bangga berwisata di Indonesia dan mendukung upaya mencegah korupsi selama hari raya keagamaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
Untuk
Pempinan Unit Kerja : melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing
untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan unit kerja dan/atau kementerian kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis
menghimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing- masing untuk menolak gratihkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya: sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratihkasi dalam bentuk apapun kepada
para pejabat dan/atau pegawai; memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk
kepentingan mudik, berlibur, dan/atau di luar kepentingan dinas
Bagaimana
dengan Sanksinya : pegawai negeri sipil yang
melanggar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang melanggar sesuai
dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 13
Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
Sebaiknya Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan
ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar: memperhatikan hal berikut : mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri; memperhatikan protokol pedalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dal instansi lainnya; memperhatikan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.